Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha menerima kunjungan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berasal dari Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Ia merupakan salah satu pengurus dari sebuah perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kolaka. Kedatangan wajib pajak ini diterima oleh Petugas KP2KP Unaaha Satriawan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha, Kab. Konawe (Senin, 21/10).

Kepada Satriawan, wajib pajak ini menceritakan bahwa perusahaannya sedang dalam proses administrasi perubahan data perusahaan, yaitu terdapat perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris.

“Perusahaan saya saat ini dalam proses perubahan data perusahaan. Untuk proses aktanya di Notaris sudah selesai, namun pada saat proses pemberitahuan perubahan data perseroan melalui notaris ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), kami terkendala pada tahap Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” ucap wajib pajak. 

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, mengatur bahwa dalam hal terjadi perubahan data perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data perseroan tersebut kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Bagi Layanan Publik Tertentu Di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, di antaranya mengatur bahwa KSWP adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jenis layanan publik tertentu yang diberikan dalam rangka pelaksanaan KSWP pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di antaranya yaitu pemberitahuan perubahan data perseroan terbatas. Dalam hal KSWP tersebut memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu tidak diproses lebih lanjut

"Karena Bapak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadinya untuk 2 tahun pajak terakhir, maka KSWP perusahaannya menjadi tidak valid. Oleh karena itu, Bapak harus melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi Bapak untuk Tahun Pajak 2022 dan 2023,” tutur Satriawan.

Wajib pajak mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan oleh Satriawan. KP2KP Unaaha berharap agar ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat.

Pewarta:Kharisma Nurhidayat
Kontributor Foto:Yanuar Lauda Bisma Furuh
Editor: 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.