Kanwil DJP Sumut II menggelar rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Pengaplikasian Program Konfirmsi Status Wajib Pajak (KSWP) di Pulau Nias (Selasa, 19/02). Pulau Nias terdiri dari 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota yakni Kabupaten Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Kota Gunung Sitoli. Dari kelima daerah Kabupaten/Kota ini sejumlah pejabat dan administrator masing-masing Pemda diundang untuk menghadir Bimtek KSWP yang diprakarsai oleh KPP Pratama Sibolga dan KP2KP Tanjung Balai bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumut II, bertempat di Aula KP2KP Gunung Sitoli, Gunung Sitoli. 

Acara dibuka secara oleh Kepala KP2KP Gunung Sitoli Posma Sahat Silitonga. Narasumber Bimtek ini yakni Yontu Karnindo Saragih (Kasi Kerja Sama dan Humas) dan Ramot Mulia Jekson Simarmata (Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen). Kegiatan ini merupakan proses tindak lanjut bagi semua Pemda yang ada di Pulau Nias yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Ditjen Pajak terkait pelaksaan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun demikian, ternyata sebagian pemerintah daerah di Indonesia termasuk Nias juga telah menjalankan Program Perizinan Terpadu melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang diprakarsai oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Akan tetapi, hal ini tidak lantas menjadi hambatan tersendiri bagi Ditjen Pajak untuk tetap memberikan keyakinan bahwa program KSWP ini dapat hidup berdampingan dengan OSS sesuai kebutuhan masyarakat. Diharapkan dengan penerapan aplikasi KSWP ini dapat menjadikan hubungan antara Pemda dan Ditjen Pajak dapat terjalin dengan baik sesuai dengan amanah Undang-Undang di bidang perpajakan.