
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan menggandeng KPP Pratama Lamongan mengadakan sosialisasi perpajakan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) selama tiga hari hingga tanggal 9 Oktober 2019 dengan tema 'Pelatihan Laporan Keuangan Bagi Koperasi'. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Mahkota, Lamongan (Senin, 7/10). Tujuan sosialiasi untuk meningkatkan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah di bawah naungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan.
Pada hari Senin malam (07/10), materi perpajakan diberikan mulai pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB. Materi tentang Peranan dan Manfaat Pajak diberikan oleh Erste Listyo Wiyono dan Hak dan Kewajiban Pajak Koperasi Simpan Pinjam disampaikan oleh Anang Purnadi dari KPP Pratama Lamongan. Sebanyak lima puluh pengurus KSP dari seluruh wilayah di Kabupaten Lamongan menjadi peserta dalam acara pelatihan ini.
Yuni, warga dari Kecamatan Karangbinangun menanyakan, "Untuk pajak atas simpan pinjam apakah dari total pinjaman atau selsisih pembayaran?" Estre mengatakan, penghitungan untuk Pajak Penghasilan sesuai PP 23 Tahun 2018 omzet simpan pinjam berbeda dengan penjualan perdagangan koperasi. Untuk penghitungan omset PP 23 koperasi simpan pinjam dari selisih antara nominal pinjaman dengan pengembalian."
Disampaikan pula kewajiban pajak yang harus dilakukan dan transaksi apa saja yang terhutang pajak. Materi pembuatan kode billing serta tata cara pembaran juga disampaikan. "Untuk wajib pajak di KPP Pratama Lamongan disediakan nomor permohonan kode billing melalui SMS, whatsapp, dan telegram di nomor 0811-2658-645," imbuh Anang. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui teller Bank, Kantor Pos, Mini ATM, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, serta yang terbaru bisa melalui Tokopedia. (AP)
- 408 kali dilihat