Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan wajib pajak Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Jumat, 8/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Sebelumnya, pihak KSM telah mendapatkan surat pemberitahuan melalui whatsapp dari KP2KP Enrekang agar segera melaksanakan kewajiban pelaporan perpajakan. Akan tetapi setelah dilakukan wawancara, pihak KSM mengaku bahwa kelompoknya saat ini sudah tidak berjalan dan tidak memiliki penghasilan.

Berdasarkan pernyataan tersebut, Pegawai KP2KP Enrekang Melia Miftahul menyarankan agar wajib pajak bersangkutan mengajukan permohonan Non-Efektif (NE) kepada KP2KP Enrekang. “Apabila usaha sudah tidak berjalan atau tidak aktif, maka silahkan mengajukan permohonan NE beserta persyaratannya,” ujar Melia.

Persyaratan yang perlu dilampirkan antara lain Formulir Permohonan Non Efektif, Surat Pernyataan Bermeterai, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus, NPWP Badan, dan Surat Keterangan Tidak Aktif atau Tidak Menjalankan Usaha dari Kelurahan.

Melia Miftahul berharap dengan ditetapkannya status NE kepada wajib pajak yang sudah tidak aktif dalam menjalankan usaha dapat meringankan beban wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dan dapat terhindar dari sanksi atau denda.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.