Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta memenuhi undangan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimtek Sistem Aplikasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) bagi Panitia Pemungutan Suara, di Sidoluhur Ballroom, Aston Solo Hotel, Selasa (5/12).

Kegiatan yang dimulai pukul 14:00 WIB tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto. Dalam sambutannya Bambang menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran seluruh peserta dan narasumber yang diundang. "Saya sampaikan apresiasi dan terimakasih atas kehadiran bapak/ibu dan rekan-rekan sekalian, kegiatan kali ini bertujuan agar pengelolaan keuangan pemilu dapat akuntable dan transparan demi suksesnya Pemilihan Umum 2024 yang kan datang,” ucap Bambang.

Materi seputar perpajakan yang diberikan kepada 150 peserta yang hadir meliputi kewajiban pajak bagi bendahara, subjek dan objek pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Aini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta menekankan pada pemotongan pajak penghasilan atas kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan PMK No. 59/PMK.03/2022 yang mengatur tentang kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dalam satu aturan, dijelaskan bahwa pada dasarnya instansi pemerintah akan memotong dan/atau memungut dua jenis pajak ketika melakukan transaksi atas suatu kegiatan bersama rekanan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Aini menyampaikan kepada peserta terkait pentingnya memotong dan/atau memungut pajak dari anggaran yang telah digelontorkan untuk pemilu, selain untuk menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap sehat, pajak yang dibayarkan juga akan kembali ke negara dan anggaran kegiatan pemerintah lainnya.

“Tidak semua transaksi harus dipungut/dipotong pajak penghasilan, misalnya transaksi yang melibatkan UMKM yang bisa menunjukkan Surat Keterangan PP55 Tahun 2022 dan transaksi pembelian/belanja barang di bawah nominal Rp.2.000.000,00.” Ungkap Aini dalam pemaparan materinya.

Empat pertanyaan terlontar dari peserta pada sesi tanya jawab. Salah satu di antaranya terkait PPh Pasal 23 atas Jasa Katering. Aini menjelaskan bahwa atas jasa tersebut dikenakan tarif 2% dari seluruh penyerahan meliputi pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya. Sesi tanya jawab tersebut sekaligus mengakhiri materi kewajiban perpajakan yang disampaikan.

 

Pewarta: Candra Barata Putra Setyawan
Kontributor Foto:

Nikolaus Chrismas Ananda Pratama

Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.