Dalam rangka memastikan integritas dan transparansi pelaksanaan Pilkada Serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok (Senin, 12/8). Pertemuan yang berlangsung di kantor KPP Pratama Solok ini bertujuan untuk membahas persyaratan perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta Pilkada.
Rombongan KPU Kota Solok disambut langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan, Muh. Miladi Anggoro Susila, dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Teguh Alam Putra. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kota Solok menegaskan bahwa salah satu syarat wajib bagi calon peserta Pilkada adalah memiliki status perpajakan yang bersih. Artinya, calon harus telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak memiliki tunggakan pajak, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang valid.
Menanggapi hal tersebut, KPP Pratama Solok menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama dengan KPU Kota Solok dalam melakukan verifikasi terhadap status perpajakan para calon. KPP Pratama Solok akan menyediakan data dan informasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi persyaratan perpajakan yang telah ditetapkan.
"Kolaborasi antara KPU dan KPP ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi proses Pilkada. Dengan memastikan semua calon memenuhi kewajiban perpajakan, kita juga turut berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara," ujar Muh. Miladi Anggoro Susila.
Kolaborasi antara KPU dan KPP Pratama Solok ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada. Selain itu, kerja sama ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan perpajakan.
Pewarta: Dimas Noval Adi Nugroho |
Kontributor Foto: Teguh Alam Putra |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat