Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap dalam rangka melakukan koordinasi dan konsultasi perihal pemenuhan kewajiban perpajakan Calon Bupati (Cabup) sebagai salah satu persyaratan wajib dalam pemilihan umum bupati mendatang (Selasa, 13/8).
Dipimpin oleh Saharuddin selaku Ketua, rombongan KPU Kabupaten Sidrap disambut baik oleh Kepala KP2KP Sidrap Hairul. Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPU mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mendapatkan penjelasan mengenai teknis pemenuhan kewajiban perpajakan calon bupati sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan diri dalam pemilihan umum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap calon yang berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati Sidrap mendatang telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang baik,” tutur Saharuddin.
Saharuddin menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, terdapat dua persyaratan utama pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh seorang Cabup. Pertama, Cabup harus sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama lima tahun terakhir. Kedua, Cabup sudah tidak memiliki tunggakan pajak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Pajak terdaftar. Kepala KP2KP Sidrap Hairul menyambut baik inisiatif KPU dan berkomitmen untuk mendukung penuh proses verifikasi pemenuhan kewajiban pajak para Cabup.
“Kami akan bekerja sama dengan KPU dan siap membantu mendampingi para calon bupati memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Hairul.
Kunjungan ini menunjukan komitmen dari KPU dan Kantor Pajak dalam bersinergi menjaga integritas proses pemilihan pemimpin daerah dengan memastikan bahwa setiap calon telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah ini dianggap sebagai upaya positif guna meningkatkan kualitas calon pemimpin daerah. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan para calon pemimpin yang terpilih nantinya dapat menjadi teladan, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sidrap |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat