
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta memenuhi undangan menjadi narasumber dalam rangkaian acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta (Rabu, 21/6). Sebanyak 56 tamu undangan yang berasal dari personel pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta menghadiri bimbingan teknis yang bertempat di Meeting Room Hotel Royal Darmo Malioboro tersebut.
Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta RR Sutini Sri Lestari membuka kegiatan dengan menyampaikan sambutan dan apresiasi kepada hadirin.
Fungsional Penyuluh Sutardi, Arifah Nurwijayanti, Hanik Rizka, beserta Account Representative Diatio Yulianto memaparkan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Materi tersebut menitikberatkan pada pemotongan, pemungutan, penyetoran, sampai dengan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-231/PMK.03/2019 dan poin-poin perubahannya sebagaimana diatur dalam PMK-59/PMK.03/2022.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. Pada bimbingan teknis kali ini, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta juga mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah DIY sebagai narasumber terkait dengan pengawasan anggaran pemerintah daerah.
"Kami berharap agar bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kompetensi perpajakan pengelola keuangan daerah sehingga dapat menambah tingkat kepatuhan perpajakan instansi pemerintah Kota Yogyakarta,"tutur Sutardi di penghujung acara.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Sutardi |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat