KPP Wajib Pajak Besar Satu menyelenggarakan edukasi perpajakan membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 172 tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam  Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diselenggarakan secara daring dipandu dari KPP Wajib Pajak Besar Satu (Kamis, 1/2).

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui zoom cloud meeting  dan dihadiri oleh ratusan wajib pajak badan. Yusup Widodo koordinator penyuluh pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu membuka kegiatan edukasi kali ini yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ari Kurniawan, Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Wajib Pajak Besar Satu selaku narasumber.

Yusup mengapresiasi kehadiran peserta, serta menyampaikan tujuan dari dilaksanakanya kegiatan ini.  “Terima kasih Bapak dan Ibu atas kesediannya untuk bergabung di acara kita pada hari ini. Dan perlu saya sampaikan bahwa salah satu latar  belakang  aturan  ini  dibuat  adalah  terkait arahan dari Dirjen Pajak agar DJP memiliki satu transfer   pricing   guide line versi Indonesia.” ucap Yusup

Pada saat pemaparan materi, Ari menjelaskan bahawa hal lain yang mendasari dirumuskannya PMK PKKU ini adalah terus meningkatnya volume transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, baik transaksi yang terjadi di dalam negeri maupun internasional. “Dengan perkembangan dunia usaha yang pesat dan meningkatnya volume transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka diperlukan penyesuaian pengaturan terkait penerapan PKKU yang dapat memberikan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum, sekaligus mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban  di bidang perpajakan.” pungkasnya.

 

Pewarta: Lhaewy Fellynda
Kontributor Foto: Rico Satria A
Editor: