Dalam rangka meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan pada instansi pemerintah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates menyelenggarakan edukasi tentang pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2/A1) yang bertempat di Aula KPP Pratama Wates , Jalan Wates - Purworejo KM.4 Dalangan, Triharjo, Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo (Rabu, 10/1).
Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari dan dihadiri oleh seluruh bendahara instansi pemerintah se-Kabupaten Kulon Progo, baik instansi pusat maupun daerah. Materi yang disampaikan terkait dengan kewajiban bendahara untuk membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2/A1).
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2/A1) merupakan sarana bagi pegawai untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Pelaporan SPT Tahunan sendiri untuk tahun pajak 2023 disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.
Kepala KPP Pratama Wates Yulianingsih membuka acara dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Wajib Pajak di Kulon Progo khususnya kepada instansi pemerintah yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib. "Untuk tahun ini, para bendahara agar segera membuat bukti potong 1721-A2 dan segera menyampaikan kepada para pegawai, agar mereka dapat melaporkan SPT Tahunan," pesan Yulia.
Selain menyampaikan materi, tim penyuluh pajak juga memberikan bimbingan teknis dan praktik langsung pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.
Pewarta: Anisa Widiarsih |
Kontributor Foto: Anita Kurniawatty Khatulistiwa |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 47 kali dilihat