Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melakukan kunjungan kepada wajib pajak di Desa Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo (Rabu, 12/1). Tidak hanya mengunjungi wajib pajak, KPP Pratama Watampone juga mengunjungi instansi pemerintah yaitu BPKAD Kabupaten Wajo.

Dengan menempuh perjalanan selama 3 jam dengan jarak 120 km dari Kota Watampone, Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro MP bersama Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative turun langsung mengunjungi para wajib pajak untuk bekoordinasi dan memberikan himbauan mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Para wajib pajak menyambut dengan baik kedatangan petugas pajak dari KPP Pratama Watampone.

Hadi menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing ini dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Dengan adanya e-Filing ini sangat memudahkan para wajib pajak yang berdomisili jauh dari kantor pajak.

Tidak hanya terkait SPT Tahunan, Hadi juga menyampaikan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. "PPS ini merupakan kesempatan bagi bapak dan ibu untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang perlu dipenuhi", ujar Hadi.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Watampone dan dapat menambah pengetahuan wajib pajak tentang Program Pengungkapan Sukarela.