Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah (Rabu, 19/2).
Pojok pajak yang dibuka pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA ini dilaksanakan selama lima hari sejak tanggal 17 Februari 2025. Layanan pojok pajak ini dibuka agar wajib pajak dapat memanfaatkan layanan aktivasi atau cetak ulang nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) serta asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.
Melalui surat yang sebelumnya telah disampaikan KPP Pratama Waingapu kepada BKPSDMD Sumba Tengah, para Aparatur Sipil Negara selaku wajib pajak diwajibkan untuk membawa Bukti Potong A2 yang telah diterbitkan oleh bendahara instansi sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan di layanan pojok pajak ini.
Petugas pojok pajak menyatakan bahwa antusiasme para wajib pajak hari ini cukup besar karena antrean sudah terlihat bahkan saat jam pelayanan belum dimulai. Para petugas berharap bahwa layanan ini dapat memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, wajib pajak yang hadir juga diajak untuk mengingatkan rekan-rekan yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melakukan pelaporan sebelum batas lapor 31 Maret 2025.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Ichadson Jansky Joostensz |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat