KPP Pratama Tulungagung menyelenggarakan Kelas Pajak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Klaster PPN, di Kabupaten Tulungagung (Selasa,22/02).
Kelas pajak dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Aula KPP Pratama Tulungagung. Acara dibuka secara langsung oleh Kepala KPP Pratama Tulungagung, Wisnu Indarto. Kemudian dilanjutkan penyampaian materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan II, Sugiyanto dan Tim Penyuluh KPP Pratama Tulungagung.
Selain berfokus pada sosialisasi UU HPP Klaster PPN,dalam kesempatan ini juga mengulas tentang SPT Unifikasi serta ketentuan pengenaan PPh Pasal 21 untuk Dokter. Dengan adanya kelas pajak ini diharapkan Wajib Pajak semakin mengerti tentang UU HPP Klaster PPN.
- 20 kali dilihat