Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli memberikan edukasi aspek perpajakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk seluruh Bendahara BOSP dan Kepala SD dan SMP Negeri se-Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli (Jumat, 27/1). Kegiatan yang digelar di Tolitoli ini bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Tolitoli.

Auditor Madya Inspektorat Daerah Nurhaini dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa Bendahara Dana BOSP di sekolah masih banyak yang belum memahami pelaporan dan pembayaran pajak dengan benar. “Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan Bapak-Ibu Bendahara Pengelola Dana BOSP dalam melakukan pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak,” ujar Nurhaini.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Syarief Nur Maulana menyampaikan materi tentang ketentuan perpajakan bagi Bendahara Dana BOSP. Syarief juga menjelaskan ketentuan terbaru yang terkait dengan bendahara seperti aturan tarif dalam UU HPP dan juga terkait kewajiban bendahara melalui e-Bupot Instansi Pemerintah.

“Bendahara Dana BOSP merupakan Sub Unit Organisasi dari instansi pemerintah, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tolitoli, sehingga NPWP yang digunakan adalah NPWP Instansi Pemerintah,” ungkap Syarief.

Penyampaian materi diakhiri dengan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan tentang pelaporan dan pembayaran pajak dan juga tentang pemindahbukuan pembayaran yang terlanjur salah juga diajukan oleh peserta. Sebagai penutup disampaikan juga bahwa wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan atau berkonsultasi secara daring melalui Layanan Konsultasi via WhatsApp KPP Pratama Tolitoli.

KPP Pratama Tolitoli berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para Bendahara Pengelola Dana BOSP dalam melakukan pemungutan, pemotongan, dan pembayaran pajak.

 

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Reynal Senatama Nugraha
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan