
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan kunjugan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Kamis, 23/3). Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kepala KPP Pratama Tolitoli untuk melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh ASN/TNI/Polri di Kabupaten Buol.
Kedatangan pegawai KPP Pratama Tolitoli pun disambut baik oleh pegawai DPM-PTSP Kabupaten Buol. Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Tolitoli Syarief Nur Maulana menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut juga untuk mengikat relasi profesional dengan DPM-PTSP Kabupaten Buol agar dapat melakukan sosialisasi mengenai program pemerintah Satu Data Indonesia.
“Jadi mulai tahun 1 Januari 2024, semua administrasi perpajakan sudah tidak akan menggunakan NPWP lagi, Bu. Proses administrasi nanti akan menggunakan NIK,” jelas Syarief. Pegawai DPM-PTSP Kabupaten Buol yang bersangkutan lalu bertanya soal proses pemadanan ini.
“Begini Bu, setiap wajib pajak harus melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri di laman pajak.go.id,” jelas Syarief. Kemudian Syarief menjelaskan cara melakukan Pemadanan NIK-NPWP, dimulai dari login ke akun DJP Online di djponline.pajak.go.id, memasukkan NIK, sampai dengan proses validasi data.
Syarief menyampaikan pada pegawai DPM-PTSP Kabupaten Buol untuk turut menyosialisasikan program ini kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan perizinan di kantor DPM-PTSP Kabupaten Buol.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat