Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika menggelar sosialisasi melalui Zoom Meeting dari studio multimedia “Sa Bisa Ko Bisa” Lt. 4 KPP Pratama Timika, Kabupaten Mimika, Papua (Rabu, 28/4). 

Sebanyak 20 wajib pajak yang baru terdaftar hadir pada kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan, terutama kewajiban pelaporn SPT Tahunan ini. 

Dwi Andanu Karuniawati, pembawa acara kegiatan memulai kegiatan dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala KPP Pratama Timika Tirta.

“Peserta Kegiatan Edukasi kali ini adalah wajib pajak baru. Hal ini adalah wujud dari komitmen KPP, bahwa tidak hanya menuntut wajib pajak untuk patuh, akan tetapi juga berkewajiban membantu wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan khususnya terkait hak dan kewajiban wajib pajak,” ujar Tirta kepada wajib pajak yang hadir.

Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Pratama Timika Christvykara Primiputra, narasumber pada kegiatan ini menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab beberapa peserta menyampaikan pertanyaan kepada narasumber terkait materi yang disampaikan narasumber. Pada penutupan kegiatan, pembawa acara mengingatkan peserta untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan sebagaimana materi yang telah disampaikan, melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filing melalui pajak.go.id dan tetap menerapkan protokol kesehatan.