KPP Pratama Timika mengadakan sosialisasi tentang insentif perpajakan untuk wajib pajak terdampak Covid-19 secara daring melalui aplikasi zoom meeting (Kamis, 18/2). kegiatan ini diikuti oleh 23 orang wajib pajak.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Timika Sigit Hardiyanto dan Account Representative Tri Cahyo Nugroho. Setelah penyampaian materi tentang insentif perpajakan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dengan diadakannya sosialisasi ini, Sigit dan Tri berharap wajib pajak yang mengikuti kegiatan tersebut dapat memahami mengenai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19.
- 29 kali dilihat