Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan kelas pajak mengenai Implementasi Bukti Pemotongan atau Pemungutan Pajak Elektronik dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah secara daring melalui aplikasi zoom meeting di kota Ternate (Rabu, 1/9). Kelas pajak ini diikuti oleh Bendahara Instansi Pemerintah yang ada di kota Ternate, kota Tidore, kabupaten Halmahera Utara, kabupaten Halmahera Selatan, kabupaten Kepulauan Sula, dan kabupaten Taliabu.
Kegiatan edukasi perpajakan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada Bendahara Instansi Pemerintah mengenai implementasi aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) serta SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Implementasi ini merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan dan pelayanan dalam pembuatan dan pelaporan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah.
Narasumber dalam kegiatan kelas pajak secara daring ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Ternate Yofida Rimadina dan Misbachul Choirudin. Dalam paparannya, Misbachul menjelaskan mengenai penggunaan aplikasi e-Bupot dan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan atau pungutan serta kemudahan pelayanan dalam penerapan SPT Masa Unifikasi.
Selain penjelasan materi, Misbachul juga mengajak para peserta kelas pajak untuk melakukan praktik langsung menggunakan aplikasi dummy dengan tujuan agar peserta bisa lebih paham mengenai implementasi aplikasi yang baru dengan melaksanakan praktik langsung dipandu oleh penyuluh pajak. Pada akhir kegiatan, para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam sesi tanya jawab dan diskusi terkait materi yang disampaikan.
"Kami berharap dengan adanya Kelas Pajak Online ini, dapat meningkatkan kepatuhan baik dalam pembuatan bukti potong/pungut serta penyampaian SPT dari Wajib Pajak Instansi Pemerintah," tutup Misbachul.
- 18 kali dilihat