Kantor Pelayaanan Pajak (KPP) Pratama Ternate melaksanakan eksekusi lelang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Pratama Ternate, Maluku Utara (Selasa, 31/7).
KPP Pratama Ternate melaksanakan eksekusi lelang atas barang tidak bergerak yang merupakan aset yang telah disita oleh KPP Pratama Ternate yaitu 11 kavling tanah yang terletak di Kelurahan Soa. Pelaksanaan lelang ini dilaksanakan dengan bantuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate. Kegiatan lelang ini dilaksanakan oleh Pejabat Lelang KPKNL Ternate Habibi bersama dengan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Ternate Septian Sukma serta Juru Sita KPP Pratama Ternate Putu Andika Award.
Lelang merupakan tahapan tindakan penagihan aktif terakhir atas Wajib Pajak yang menunggak kewajibannya. Sebelum dilaksanakan sita dan juga lelang, telah terlebih dahulu dilaksanakan tindakan penagihan aktif lainnya berupa penyampaian Surat Teguran dan juga Surat Paksa. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada pelunasan oleh Wajib Pajak, maka akan dilanjutkan dengan prosedur penyitaan aset Wajib Pajak dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan lelang ini dilakukan secara online dengan metode open bidding dan dibuka penawaran kepada publik sejak tanggal 1 Juli 2024. Lelang ditutup pada tanggal 30 Juli 2024 pukul 11.00 WIT. Selama masa penawaran, telah dilaksanakan dua kali pengumuman yaitu pertama kali melalui selebaran pada tanggal 1 Juli 2024 dan juga melalui media massa yaitu koran pada tanggal 16 Juli 2024.
Lelang ditutup dengan penandatanganan Dokumen Hasil Pelaksanaan Lelang oleh Pejabat Lelang dan juga pihak penjual yaitu KPP Pratama Ternate. Dalam kegiatan lelang ini telah terjual dua bidang tanah dengan kode lot UITC93 dengan luas tahan 89m2 dan juga MW6CWC dengan luas tanah 87m2.
Pewarta: Matthew Michaelino Manullang |
Kontributor Foto: Matthew Michaelino Manullang |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat