Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate melaksanakan bimbingan perpajakan mengenai Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 (Kamis, 12/1). Bimbingan ini ditujukan kepada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruang Aula KPP Pratama Ternate, Kota Ternate. Kegiatan ini dihadiri oleh empat puluh bendahara masing-masing SKPD di Provinsi Maluku Utara.

Sebelum memasuki sesi materi, acara diawali dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan Sushanty Dewi Utami. Sushanty mengimbau para bendahara untuk taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya membuat Bukti Potong 1721-A2 dengan tepat waktu sebelum 31 Januari 2023.

Acara berlanjut dengan pemaparan materi Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendahara yang disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mahar Fitriyanto. Dalam pemaparan materi, Mahar menjelaskan tata cara pembuatan Bukti Potong 1721-A2 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. “Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 untuk sekarang bisa melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah pada menu SPT PPh 21 yang diakses melalui laman pajak.go.id, jadi tidak perlu menginstal aplikasi lagi,” jelas Mahar.

Mahar menambahkan, untuk bisa menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, para bendahara harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Sertifikat Elektronik (Sertel) terlebih dahulu. “Dalam aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, Bukti Potong 1721-A2 tanda tangannya sudah dalam bentuk tanda tangan elektronik dan dapat langsung dicetak untuk dibagikan kepada masing-masing pegawai,” ujar Mahar.

Selain pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan praktik pembuatan Bukti Potong 1721-A2 bagi para bendahara SKPD yang dipandu oleh Petugas KPP Pratama Ternate.

Acara berjalan dengan lancar dan peserta sosialisasi mengikuti dengan tertib dan penuh semangat. Dengan adanya acara ini, KPP Pratama Ternate berharap pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara dapat dilaksanakan tepat waktu sehingga para pegawai dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum masa pelaporan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

 

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan