
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menyelenggarakan acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPP Pratama Tenggarong dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Gedung Serbaguna Bupati Kutai Kartanegara (Rabu, 14/1)
Acara dihadiri oleh Pelaksana Tugas Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala KPP Pratama Tenggarong, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dari 58 instansi di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Tim dari KPP Pratama Tenggarong.
Acara penandatanganan MoU KSWP ini dibuka dengan sambutan-sambutan dari Kepala KPP Pratama Tenggarong Widodo, sambutan Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara Bambang Arwanto, dan juga sambutan Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
Usai kedua belah pihak menandatangani MoU antara KPP Pratama Tenggarong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara yang berlangsung dengan lancar, Widodo menyerahkan piagam untuk Edi Damansyah sebagai tanda kerja sama antara KPP Pratama Tenggarong dengan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara sendiri mengapresiasi adanya MoU KSWP ini. “Kami berharap dengan adanya MoU ini, pelayanan perpajakan bisa terkelola dengan baik sehingga meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Edi.
Menanggapi apresiasi dari Pemkab, Widodo mengatakan bahwa KSWP menguntungkan kedua belah pihak. “Selain meningkatkan pendapatan daerah, juga bisa menjaring Wajib Pajak yang belum terdaftar dan melaporkan kewajiban SPT Tahunannya. Diharapkan para Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik,” jelasnya.
Selain penandatanganan MoU, dalam kesempatan ini juga disampaikan sosialisasi mengenai materi dan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak dan kewajiban Pasca Amnesti Pajak oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Widodo Santosa. Aplikasi KSWP ini merupakan aplikasi yang digunakan oleh Badan Perizinan untuk memastikan apakah pemohon tersebut telah memiliki NPWP dan telah melaporkan SPT Tahunannya selama dua tahun terakhir.
- 164 kali dilihat