Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Batara Agung Dewa Sakti mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong untuk mengedukasi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 di Tenggarong (Rabu, 21/10). Acara dilaksanakan di Aula Lantai 2 RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti dan diikuti oleh seluruh staf dan dokter RSUD.
Tujuan diadakannya penyuluhan ini adalah untuk memberikan edukasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) profesi dokter dan cara pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PMK-231. Acara dibuka oleh Bapak Burhanuddin, S.Ag., M.Si., Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti dan dilanjutkan pemaparan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Tenggarong Dian Khoirul Amin serta Account Representative KPP Pratama Tenggarong Yuvensius Andrie Susilo dan Marlyn Pricillia Laluyan.
Acara berjalan dengan lancar dan peserta mengikuti penyuluhan dengan antusias. KPP Pratama Tenggarong berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter.
- 17 kali dilihat