Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan atas penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019 di Kabupaten Wonosobo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan sosialisasi perpajakan dan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 di Aula Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Wonosobo (Senin, 29/4). Hadir tiga orang AR KPP Pratama Temanggung sebagai pemateri dalam sosialisasi kewajiban perpajakan tersebut. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 55 kepala sekolah dan komite perwakilan dari 43 SMP dan 12 SD se-Kabupaten Wonosobo yang menerima DAK.

Dana Alokasi Khusus merupakan dana alokasi APBN yang diperuntukkan guna mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Sarpras SMP Dindikpora Kabupaten Wonosobo Tri Budi Kindarwanto, S.E., M.M menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2019, Kabupaten Wonosobo menerima lebih dari 14,5 Miliar Rupiah DAK Fisik Tahun 2019 di Bidang Pendidikan yang disalurkan pada Sub Bidang TK/SD, Sub Bidang SMP dan Sub Bidang SKB.

Acara berlangsung selama tiga jam dan ditutup dengan sesi diskusi antara KPP Pratama Temanggung dengan Pihak Perwakilan Sekolah. Setelah acara sosialisasi ini diharapkan tercipta kesepahaman mengenai kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak antara Wajiib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini KPP Pratama Temanggung sebagai instansi vertikal yang menangani Wilayah Kabupaten Wonosobo.