Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menjadi salah satu narasumber dalam acara Fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) di Hotel Front One Resort, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Selasa, 22/4). Kegiatan ini diselenggaran oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh 40 pelaku usaha industri kecil.

Penyuluh Pajak Temanggung, Satriya Wicaksana mengawali edukasi dengan memberikan materi cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan di aplikasi Coretax DJP.  Satriya mengatakan, NPWP menjadi salah satu syarat wajib saat mendaftar sertifikasi di aplikasi SIINas (Sistem Industri Nasional) Kemenperin (Kementerian Perindustrian).

“Ada hal yang lebih penting setelah mempunyai NPWP yaitu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, nggih, Bapak-Ibu’,’ ucap Satriya.

Satriya melanjutkan materi dengan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM. Satriya juga menjelaskan cara penghitungan pajak final dengan tarif 0,5% bagi UMKM. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dibebaskan pembeyaran PPh atas omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam setahun. Setelah penyampaian materi, KPP Pratama Temanggung memberikan kesempatan bagi para peserta kegiatan untuk bertanya dan berdiskusi

Tak hanya sosialisasi saja, KPP Pratama Temanggung membuka layanan helpdesk setelah sesi tanya-jawab selesai. Helpdesk tersebut melayani pendaftaran NPWP, cek Nomor EFIN, dan layanan konsultasi perpajakan umum lainnya. Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Temanggung berharap para pelaku usaha Industri Kecil atau UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.