
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memenuhi undangan Kecamatan Selopampang untuk mengisi bimtek perpajakan (Rabu, 17/5). Kegiatan ini diadakan oleh Kecamatan Selopampang untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada masyarakat, TPK, KPMD, Lembaga Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Selopampang tahun 2023. Sebanyak 44 peserta mengikuti bimtek yang berlokasi di Balai Pelatihan Pertanian Pringsurat, Krajan 1, Soropadan, Pringsurat, Temanggung.
Tim Penyuluh Pajak Temanggung, Bergas Prakoso dan Ikhsan Abdul Nafi’u berkesempatan mengisi bimtek terkait hak dan kewajiban bendahara instansi pemerintah serta penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Penyuluh Pajak menjelaskan aturan terbaru terkait kewajiban bendahara instansi pemerintah yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
“Kewajiban bendahara ada 3, yaitu daftar, bayar dan lapor. Saat ini, unit desa telah diterbitkan NPWP Instansi Pemerintah secara jabatan . Apabila terdapat desa yang belum mempunyai NPWP, dapat melakukan pendaftaran NPWP ke loket TPT KPP Pratama Temanggung atau mendaftar online melalui ereg.pajak.go.id’’, kata Bergas.
Lebih detail, Bergas juga menjelaskan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi instansi pemerintah. Setelah melakukan pemotongan dan pembayaran pajak, bendahara juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT.
“DJP telah mempermudah wajib pajak instansi pemerintah untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menghadirkan aplikasi e-bupot unifikasi. Adanya e-bupot unifikasi memudahkan wajib pajak instansi pemerintah dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu pembuatan bukti potong, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT’’, ungkap Bergas.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat