Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan edukasi perpajakan kepada para Bendahara Desa di Kecamatan Bansari (Senin, 13/11). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Bansari di Jalan Raya Parakan Nomor 1 Bansari, Temanggung. Sebanyak 14 (empat belas) Bendahara Desa mendapatkan edukasi perpajakan mengenai hak dan kewajiban bendahara desa.
Isnaini Merdekawati Hidayah, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil menjelaskan kewajiban Bendahara Desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2022.
”Setelah semua desa memiliki NPWP instansi pemerintah maka kewajiban selanjutnya adalah menerbitkan bukti potong, melakukan penyetoran pajak, dan melaporkannya pada SPT’’ ungkap Isna.
Isna kemudian menjelaskan aspek perjakan bendahara desa antara lain pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 ayat (2) dan pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN. Selain kegiatan edukasi perpajakan, turut hadir Kepala Seksi Pengawasan IV dan 4 (empat) orang Account Representative (AR) untuk melakukan rekonsiliasi penggunaan dana desa kepada para bendahara. Kegiatan edukasi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Hediana Yudha Prawira |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat