Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal menjadi narasumber Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Remunerasi Dokter di Rumah Sakit (RS) Badan Layanan Umum (BLU) Bagi Dokter Non PNS di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bumiayu, Kamis (10/3). Direktur RSUD Bumiayu menyampaikan apresiasinya dalam sambutan yang sekaligus menjadi pembukaan kegiatan tersebut.
Tim Penyuluh KPP Pratama Tegal membawakan materi tentang kewajiban perpajakan dokter dan mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Form. Puluhan dokter dan pegawai RSUD mendengarkan materi tersebut dan menyampaikan permasalahan yang selama ini terjadi di lapangan.
- 16 kali dilihat