KPP Pratama Tegal mengadakan Kelas Pajak Daring dengan tema Dialog Perpajakan PMK-44/PMK.03/2020 terkait Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 melalui aplikasi Zoom Meeting (Selas, 19/5).
Kelas pajak daring kali ini diikuti oleh 18 peserta yang merupakan wajib pajak terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Tegal. Narasumber kelas pajak kali ini adalah Mu’thi Hasan selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I dan Ahmad Zakariya selaku Account Representative KPP Pratama Tegal.
Kelas pajak diawali dengan pemutaran video arahan dari Dirjen Pajak terkait Penguatan Integritas, kemudian dilanjutkan dengan materi dan tanya jawab. Para peserta menyimak materi yang diberikan dan aktif dalam sesi tanya jawab dengan menanyakan kendala-kendala yang dihadapi. Tidak berhenti di Zoom Meeting saja, para peserta dan narasumber juga melanjutkan diskusi melalui grup WhatsApp.
- 153 kali dilihat