Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal gencar menyosialisasikan aturan administrasi pembagian Biaya Operasional (BOP) tingkat Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) di Pendopo Kelurahan Margadana, Tegal (Kamis, 6/10).
Acara dihadiri tidak kurang dari empat puluh perwakilan RT/RW. Penyuluh KPP Pratama Tegal menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan bendahara pengeluaran di tingkat kelurahan sebagai bentuk pertanggungjawaban dana yang dilimpahkan kepada instansi pemerintah. Selain itu, KPP Pratama Tegal juga mengingatkan untuk tetap melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan menaati peraturan perpajakan.
Penyuluh berharap dengan kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan di lingkungan kelurahan.
Pewarta: Sekar Phytaloka |
Kontributor Foto: Agung Nurmansah |
Editor:Dyah Sri Rejeki, Syarifah S. R. |
- 19 kali dilihat