Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun (KPP TBK) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan kunjungan kerja dalam rangka Pemetaan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan di Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 25/8).

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Kepri Yurzal, Kepala Seksi Pengawasan V KPP TBK Bambang Firmansyah, Penilai Pajak Dicky Grecius Waruwu, dan Account Representative Dirgant Purba beserta tim melakukan pengumpulan data peta untuk kepentingan DJP Digital Map yang merupakan bagian dari proses bisnis Pendaftaran Objek PBB Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Sektor Lainnya (PBB P5L). “Diharapkan kegiatan Pemetaan ini dapat dimanfaatkan untuk penggalian potensi dalam meningkatkan penerimaan negara," terang Bambang.

DJP Digital Map adalah Sistem Informasi Geografis yang menampilkan Objek Pajak PBB P5L dan menganalisa penggalian potensi perpajakan dalam bentuk peta tematik. DJP Digital Map menyajikan informasi Objek Pajak PBB P5L yang bersumber dari data Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Elektronik (e-SPOP PBB).

Kegiatan pengumpulan data peta ini diatur dalam pasal 61B ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Seksi Pengawasan masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan dan pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak, penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak dan penguasaan informasi, pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan, pengawasan dan pengendalian mutu kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, imbauan dan konseling kepada Wajib Pajak, pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak, serta melakukan pengelolaan administrasi penetapan dan penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Bambang juga menyampaikan bahwa Pemetaan Objek PBB dilakukan dalam rangka pengawasan untuk mendukung kinerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dan Kanwil DJP Kepri demi mengamankan penerimaan negara.
 

Pewarta: Nova Yolanda
Kontributor Foto: Dicky Grecius Waruwu
Editor: Arif Miftahur Rozaq