Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menjadi narasumber kegiatan sosialisasi peraturan perpajakan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kabupaten Tasikmalaya di Aula Rumah Makan Saung Gunung Jati, Kota Tasikmalaya (Rabu, 19/10).

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 50 pengurus UPK DAPM di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan dibuka oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) UPK DAPM Kabupaten Tasikmalaya, Asep Septuna.

“Melalui kegiatan ini, saya harap UPK dapat mengetahui kewajiban perpajakan dan tata cara pelaporan pajak. Saya ingin ada kesatuan pemahaman antara pengurus UPK dengan pegawai pajak agar tidak terjadi kebingungan dalam penghitungan pajak di lapangan,” ujar  Asep dalam sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Penyuluh Pajak Ai Widiawati dan Fahmi Hidayat. Ai menyampaikan bahwa UPK merupakan perkumpulan berbadan hukum yang menjalankan kegiatan usaha sehingga telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sesi berikutnya Fahmi menyampaikan tutorial pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan. Fahmi mengimbau agar pengurus UPK melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan yaitu tanggal 30 April tahun berikutnya atau 4 bulan setelah akhir tahun buku,” ungkapnya.

Di akhir kegiatan sosialisasi, Asep mengapresiasi tim penyuluh KPP Pratama Tasikmalaya yang telah menyampaikan materi. Asep berharap kerja sama dan kegiatan ini dapat diadakan kembali di masa mendatang.

 

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Sintayawati Wisnigraha