Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menyediakan layanan pembuatan kode billing melalui aplikasi WhatsApp. “Layanan ini termasuk bagian tatanan Normal Baru untuk memudahkan wajib pajak dan mengurangi terjadinya kerumunan maka sehingga wajib pajak bisa memperoleh kode billing tanpa datang ke kantor," tutur Kepala Seksi Pelayanan Yogi Sugiharto saat ditemui di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Tasikmalaya (Senin, 15/6).

Cara untuk memperoleh kode billing melalui WhatsApp yaitu wajib pajak hanya cukup mengirimkan pesan singkat ke nomor 081214005100 atau 081324700082 dengan format: Nama (spasi) NPWP (spasi) Bulan dan Tahun (spasi) Jenis pajak (spasi) Nominal. Contoh penulisan formatnya yaitu Sutisna 12.345.678.9-425.000 Juni 2020 411128.420 200000.

Dengan adanya layanan pembuatan kode billing menggunakan WhatsApp, KPP Pratama Tasikmalaya berharap dapat mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, serta lebih jauhnya berdampak pada peningkatan penerimaan pajak negara. Hal ini mengakomodir wajib pajak yang belum memahami cara memperoleh kode billing. Wajib pajak KPP Pratama Tasikmalaya biasanya lebih memilih untuk datang langsung ke kantor untuk memperoleh kode billing.

Untuk info lebih lanjut dapat mengakses laman https://linktr.ee/kpp.pratama.tasikmalaya dan akun Instagram @pajaktasik. (AP)