Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar sosialisasi dengan tema “Kewajiban dan Hak Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)” di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Jalan Sutisna Senjaya Nomor 154, Kota Tasikmalaya (Selasa, 6/12).
Acara sosialisasi yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB ini dihadiri oleh 22 pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP di wilayah kerja KPP Pratama Tasikmalaya.
Penyuluh Pajak Danial Indrayana yang menjadi narasumber dalam acara sosialisasi ini menjelaskan kewajiban dan hak perpajakan yang dimiliki oleh PKP sesuai peraturan yang berlaku.
“Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP mempunyai hak untuk mengkreditkan pajak masukan serta mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai,” tutur Danial.
“PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Danial mengatakan bahwa PKP memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Melalui sosialisasi ini, Danial berharap agar peserta dapat memahami kewajiban dan hak perpajakan sebagai PKP dengan benar.
“Bapak Ibu, lapor SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya ya,” ungkap Danial.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi asistensi pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur web based. Wajib pajak yang telah membawa laptop mendapat bimbingan pelaporan SPT Masa PPN secara langsung dari tim penyuluh pajak.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 25 kali dilihat