Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Pemotongan dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa di Aplikasi Coretax DJP yang bertempat di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (Selasa, 11/2).
Sebanyak 27 peserta yang merupakan bendahara dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kota Tasikmalaya mengikuti kegiatan edukasi itu. Kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi bendahara agar dapat memanfaatkan aplikasi Coretax DJP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya, Danial Indrayana dan Esti Yashintasari, menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Danial memandu pembuatan bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.
Para bendahara mempraktikkan langsung pembuatan bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan selain pegawai tetap pada menu e-Bupot. Bendahara juga dapat membuat bupot dalam jumlah yang lebih banyak dengan menggunakan skema impor XML. Skema impor XML ini memudahkan wajib pajak yang akan membuat bupot dalam jumlah yang banyak tanpa perlu menginput data satu per satu pada aplikasi Coretax DJP.
“Bapak Ibu dapat mengunduh format isian XML di pajak.go.id dan lengkapi data sesuai template yang telah diunduh,” ungkap Danial.
Dalam kesempatan selanjutnya, Esti memandu para bendahara untuk membuat bupot PPh Unifikasi dan pelaporan SPT Masa Unifikasi. Bupot PPh Unifikasi mencakup bupot atas PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2).
Setelah pemaparan materi dan sesi praktik, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab mencakup seluruh permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Melalui edukasi ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Tasikmalaya berharap tingkat kepatuhan instansi pemerintah akan meningkat dan berjalan dengan baik.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat |
Editor: Fanz SFi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat