Bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdanganan (KUKM Perindag) Kabupaten Tasikmalaya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya memberikan asistensi perpajakan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam acara Literasi Ekspor, Keuangan, dan Perpajakan di Pendopo Baru Kabupaten Tasikmalaya (Rabu, 26/6).
Acara dibuka dengan sambutan dari Yayah Wahyuningsih sebagai Sekretaris KUKM Perindag Kabupaten Tasikmalaya dan Jojo Sutarjo sebagai Koordinator Daerah UMKM Naik Kelas Kabupaten Tasikmalaya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Danial Indrayana memberikan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM.
“Kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi adalah DHBL, yaitu daftar, hitung, bayar, dan lapor,” ucap Danial.
Maman sebagai salah satu peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merasa terbantu dengan penjelasan petugas di acara tersebut.
"Saya mendapat penjelasan mengenai prosedur perubahan klasifikasi lapangan usaha pada NPWP apabila ada perubahan jenis kegiatan usaha milik saya," ujar pengusaha tutug oncom.
Dalam acara tersebut, KPPBC TMP C Tasikmalaya turut serta dalam memberikan materi terkait tata cara ekspor. Begitu pula dengan Bank BJB yang juga memberikan materi mengenai literasi keuangan. Para peserta yang belum memiliki NPWP juga menyampaikan keinginannya untuk mendaftar sebagai wajib pajak.
Selain menyampaikan materi, KPP Pratama Tasikmalaya juga memberikan fasilitas asistensi pendaftaran NPWP secara online kepada para peserta acara.
Pewarta: Krisanty Amelia Andriyani |
Kontributor Foto: Krisanty Amelia Andriyani |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat