Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melakukan kunjungan ke salah satu pemberi kerja yang melibatkan tenaga kerja asing, yaitu PT. China Road and Bridge Coorporation di kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, Kota Tarakan (Jumat, 3/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi terhadap calon Wajib Pajak Warga Negara Asing.

Kegiatan yang dihadiri sebanyak empat belas calon wajib pajak tersebut dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 11.30 WITA. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pemaparan materi dan sesi tanya jawab.

Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Tarakan Germato memaparkan materi tentang kewajiban WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari maka secara subjektif WNA tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan perlu membuat NPWP, terlebih bagi mereka yang memiliki penghasilan.

Pewarta:Yossy Cahya Pambudi
Kontributor Foto: Reza Agung Saptaji
Editor:  Mohamad Ari Purnomo Aji