Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan memberikan layanan pajak dengan membuka pojok pajak di Mal Pelayanan Publik yang ada di Kota Tarakan (Kamis, 3/11). Layanan yang diberikan di MPP selain penerimaan permohonan seperti yang ada di KPP Pratama Tarakan, juga diberikan layanan konsultasi dan layanan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dian, petugas pelayanan yang pada saat itu bertugas di MPP, memberikan layanan kepada kurang lebih sepuluh wajib pajak. Salah seorang diantaranya mengajukan konsultasi terkait pengisian SPT Tahunan secara e-Filing.

Pada saat itu, layanan yang diberikan bertahap mulai dari pengajuan EFIN, kemudian asistensi terkait pengisian SPT Tahunan. Layanan diberikan hingga tuntas dan Wajib Pajak dapat memahami tata cara pengisian SPT Tahunan secara online.

Harapannya, setelah diberikan layanan secara maksimal, wajib pajak lebih terbantu dan dapat melakukan kewajiban perpajakannya secara mandiri tanpa merasa kebingungan.

 

Pewarta: Dian Novita Sari
Kontributor Foto: Dian Novita Sari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji