
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan kembali menggencarkan sosialisasi kepada para Wajib Pajak Badan di Kota Tarakan (Senin, 11/9). Sosialisasi yang diadakan di Aula Tengkayu ini dilakukan secara masif oleh KPP Pratama Tarakan agar para Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak Badan KPP Pratama Tarakan.
Wajib pajak diajak semakin memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 tahun 2023 tentang perlakuan perpajakan atas natura yang baru saja diterbitkan.
Seluruh perwakilan Wajib Pajak Badan yang menghadiri sosialisasi mengikuti rangkaian kegiatan edukasi yang disampaikan oleh Bernadetha Rosmarini Sadjarwo selaku Kepala Seksi Pelayanan bersama dua orang Fungsional Penyuluh Germato dan Reza Agung Saptaji.
“Respon positif dan keantusiasan para peserta dalam bertanya pun menjadi penambah semangat para pemateri dalam sosialisasi kali ini dan tentunya menjadi catatan bagi para Penyuluh untuk terus menerus menggencarkan sosialisasi-sosialisasi lainnya demi meningkatkan wawasan perpajakan kita semua selaku wajib pajak,” ucap Bernadetha.
Sosialisasi yang dipandu oleh Cici Magdalena selaku moderator pun berlangsung hingga pukul 10.35 WITA.
Dengan adanya sosialisasi kali ini, Bernadetha berharap kedepannya para wajib pajak dapat semakin paham akan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Pewarta:Sonnia Yahya Chandrika Dewi |
Kontributor Foto: Sonnia Yahya Chandrika Dewi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat