Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengadakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai perpajakan sektor kelapa sawit (Rabu, 21/6). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Tapaktuan ini dihadiri oleh para wajib ajak pengumpul, petani, pemilik kebun, dan pemilik pabrik kelapa sawit dari wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Tak hanya itu, Kepala Kanwil DJP Aceh Imanul Hakim turut hadir dalam acara bersama Kepala KPP Pratama Banda Aceh Lusi Yuliani, Kepala KPP Pratama Langsa Benito Ikrar, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Benny Parlaungan Sialagan, dan Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Faisal Azni.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan di sektor kelapa sawit, KPP Pratama Tapaktuan dan Kanwil DJP Aceh menginisiasi kegiatan ini untuk memberikan penjelasan mendalam tentang kewajiban serta pemanfaatan fasilitas perpajakan di sektor kelapa sawit. Imanul juga menekankan bahwa selama ini terdapat kesalahpahaman baik yang berasal dari wajib pajak maupun dari petugas pajak. Oleh karena itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi selama ini.

Kepala KPP Pratama Tapaktuan Drajat Setiharso mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha sektor kelapa sawit atas kontribusinya dalam penerimaan perpajakan pada sesi laporan pelaksanaan kegiatan. Beliau menyebutkan bahwa berkat kontrubusi dari para pelaku usaha sektor kelapa sawit, KPP Pratama Tapaktuan berhasil mencapai target penerimaan.

 

Pewarta: Feni Fahira
Kontributor Foto: Dimas Arya Sukanto
Editor: Dimas Arya Sukanto