Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan I Asih Lestari menghadiri acara penandatanganan Berita Acara (BA) rekonsiliasi pajak pusat semester I. Dalam acara ini, Asih didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan VI Teti Haryani. Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.30 WITA ini berlokasi di Tarakan Plaza Hotel, Jalan Yos Sudarso, Karang Balik, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Selasa, 15/8).

Acara ini diawali dengan sambutan oleh sambutan dari perwakilan BPKAD Tana Tidung Surianto, perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb Asih Lestari, dan perwakilan Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) Tarakan Yuni Yunarlis.

“Kegiatan ini memiliki tujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel bagi pemerintah pusat dan daerah,” jelas Asih. “Khususnya meminimalisir kesalahan dalam memberikan data keuangan pemerintah daerah terkait penyetoran pajak pusat tahun 2023,” tambahnya.

Asih juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 139/PMK.07/2019 Pasal 20 ayat (6) dan (7) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan bahwa penyaluran dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penenmaan negara dari pemerintah daerah.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Nurul Novitasari Santoso
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.