Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menyelenggarakan kelas pajak secara daring yang membahas terkait penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara elektronik. Asisten Penilai Pajak Terampil Rizki Pangestuti bersama Asisten Penyuluh Pajak Terampil Irvan Ugaharisto Selladepa menjadi narasumber kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini. Acara dilaksanakan di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kamis, 4/4).

Dalam kelas pajak yang dihadiri oleh 29 partisipan ini, Rizki menjelaskan tentang persyaratan sebelum menggunakan aplikasi e-SPOP. “Wajib pajak haruslah terdaftar sebagai pengguna DJP Online di laman djponline.pajak.go.id,” ungkap Rizki. “Setelah itu barulah memastikan bahwa fitur layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah aktif di laman tersebut. Untuk mengaktifkan fitur layanan PBB, wajib pajak dapat masuk ke menu profil, kemudian aktivasi fitur, dan checklist pada pilihan fitur PBB,” tambahnya.

Tak hanya itu, Rizki dan Irvan juga menjelaskan tata cara menggunakan fitur layanan e-SPOP secara mendetail dan praktik langsung. “Untuk menggunakan fitur ini, harus dipastikan bahwa dalam perangkat wajib pajak tersedia aplikasi Microsoft Excel, minimal tahun 2007,” jelas Irvan.

Selama sesi tanya jawab, wajib pajak aktif dalam mengajukan pertanyaan. Namun karena banyaknya pertanyaan dan terbatasnya waktu yang ada, tim KPP Pratama Tanjung Redeb mengalihkan pertanyaan tersebut melalui WhatsApp yang nantinya dijawab secara langsung oleh Rizki.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Irvan Ugaharisto Selladepa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.