
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis Perpajakan bagi Bendahara non-Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bulungan (Selasa,10/11).
Melalui kegiatan yang digelar secara daring di Kabupaten Bulungan ini, KPP Pratama Tanjung Redeb ingin mengedukasi para peserta mengenai pemotongan dan pemungutan pajak dalam kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah.
Kepala KPP Mikro Tanjung Selor Agus Setiawan sebagai perwakilan dari KPP Tanjung Redeb dalam sambutannya berharap terselenggaranya kegiatan ini dapat mempererat koordinasi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan baik bagi Bendahara Instansi Pemerintah maupun orang pribadi pegawai.
Materi inti disampaikan oleh Dian Victor, Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb dan diikuti oleh hampir 100 peserta kegiatan yang merupakan bendahara dari satker-satker di lingkungan Pemkab Bulungan. Kegiatan ini membahas ketentuan terbaru terkait kewajiban Instansi Pemerintah sesuai PMK Nomor 231/PMK.03/2019. Walaupun kegiatan tidak dilakukan secara tatap muka, peserta kegiatan terlihat begitu antusias dalam memahami materi yang disampaikan oleh pemateri.
- 32 kali dilihat