Irvan Ugaharisto Selladepa selaku Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb bersama dengan Muhammad Yusuf selaku pegawai Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor memberikan edukasi perpajakan terkait aspek perpajakan koperasi di Gedung Pertemuan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara (Rabu, 8/11).

Dalam acara edukasi perpajakan ini Irvan memaparkan secara runtut terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh koperasi. Beberapa di antaranya adalah melakukan pemadanan NIK-NPWP bagi seluruh pengurus koperasi, mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi, mengajukan PKP apabila omzet telah mencapai 4,8 miliar, melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan setiap tahunnya, melakukan pembukuan, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, Irvan juga menyampaikan bahwa koperasi dengan omzet sampai dengan 4,8 miliar dikenakan tarif 0,5% dari omzet sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, sedangkan koperasi dengan omzet di atas 4,8 miliar menggunakan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.

“Kami telah memberikan edukasi perpajakan koperasi kepada 30 orang pengurus koperasi di Kabupaten Bulungan,” ungkap Irvan. “Semoga, acara edukasi perpajakan ini dapat bermanfaat, membantu para wajib pajak untuk lebih memahami kewajiban perpajakannya, serta mengarahkan wajib pajak agar selalu taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Muhammad Yusuf
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.