Aris Widya Permana dan Didik Prasetyo selalu Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb mengadakan layanan pojok pajak di Kantor Kecamatan Tanjung Redeb, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Selasa, 19/3).
Tak hanya Aris dan Didik, pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Elisabeth Kezia Siahaan juga turut berpartisipasi dalam acara ini. Elisabeth akan memberikan layanan permohonan aktivasi EFIN dan permohonan permintaan kembali EFIN. Pasalnya, saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, banyak wajib pajak yang lupa akan kata sandi akun DJP Online dan kode EFIN miliknya. Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.
“Dalam layanan yang kami buka selama lima jam ini kurang lebih ada puluhan wajib pajak yang hadir untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ungkap Aris. “Mayoritas yang berpartisipasi adalah pegawai Kecamatan Tanjung Redeb dan masyarakat sekitar,” tambahnya.
“Dalam pemberian aktivasi EFIN ini, ada juga wajib pajak yang meminta kode EFIN rekannya yang tak bisa hadir, namun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku kami tidak bisa memberikannya demi keamanan,” ungkap Elisabeth. “Sebagai solusi, kami mengarahkan wajib pajak agar menyampaikan ke wajib pajak terkait untuk mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500 200 apabila tidak bisa hadir ke Pos Pelayanan kami atau pada saat pembukaan layanan pojok pajak ini,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Elisabeth Kezia Siahaan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat