Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Setdaprov Kepri) mengundang Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang untuk hadir sebagai narasumber bertempat di Hotel CK, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis,16/6). Sosialisasi ini dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran masing-masing biro, pejabat penatausahaan keuangan, dan perwakilan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang ada di lingkungan Setdaprov Kepri.
Penyuluh KPP Tanjung Pinang Syukrunaddawami dan Shabrina Azmi yang menjadi narasumber memaparkan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang berkaitan dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu PMK-58, PMK-59, PMK-60, PMK-70, dan juga PMK- 71 yang terbit di tahun 2022, semuanya berkaitan erat dengan perpajakan yang bakal dilakoni Bendahara. Pada sosialisasi kali ini, para penyuluh juga mendemonstrasikan penggunaan e-Bupot Unifikasi dan memaparkan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- 8 kali dilihat