Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59) kepada puluhan Bendahara Instansi Pemerintah di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau (Selasa, 31/5). PMK-59 adalah aturan terbaru yang mengatur tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, KPP Pratama Tanjung Pinang berharap para Bendahara di Ranai dapat mengetahui dan memahami ketentuan dalam PMK-59 dengan tepat sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.