Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menjadi narasumber dalam sosialisasi terkait Kewajiban Perpajakan Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjung Pinang di Hotel Bintan Plaza KM 3 Tanjungpinang (Senin, 23/5). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan perpajakan pelaku koperasi.

Penyuluh Pajak menjelaskan informasi terkait kewajiban perpajakan koperasi, mulai dari tata cara mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan membayar pajaknya, sampai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Penyuluh Pajak juga menjelaskan informasi perpajakan koperasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Tanjung Pinang berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan pelaku koperasi serta diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam membangun perekonomian nasional.