Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang membuka pos pelayanan pajak di Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau (Selasa, 22/2). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sampai dengan Kamis, 24 Februari 2022.

Pos pelayanan yang bertempat di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa ini banyak dimanfaatkan oleh puluhan wajib pajak dari Pulau Tarempa dan pulau-pulau sekitarnya untuk mendapatkan pelayanan perpajakan, seperti pendaftaran Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP), permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelayanan sempat terhambat dengan adanya cuaca buruk di hari kedua, namun hal tersebut tidak menyurutkan semangat petugas maupun wajib pajak.

Wajib pajak memberikan umpan balik positif atas kehadiran KPP Pratama Tanjung Pinang di daerah mereka melalui pos pelayanan pajak ini. "Saya sangat terbantu dengan kedatangan kantor pajak kesini. Selama ini, saya selalu kesulitan ketika mau lapor SPT atau ngurus-ngurus pajak. Rugi biaya dan waktu kalau harus pergi ke Tanjung Pinang," kata salah satu wajib pajak saat mendapatkan pelayanan. Masyarakat Kepulauan Anambas, apabila bepergian ke Kota Tanjung Pinang harus menggunakan pesawat udara atau kapal laut yang membutuhkan waktu sekitar 10 jam.

Pembukaan pos pelayanan pajak ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan bagi daerah yang susah dijangkau. KPP Pratama Tanjung Pinang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak para wajib pajak.