Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang membuka pos pelayanan pajak di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Selasa, 22/2). Pos pelayanan pajak ini bertempat di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa.

Pelayanan dibuka selama tiga hari mulai Selasa (22/2) hingga Kamis (24/2) oleh Tim Pos Pelayanan Pajak Anambas yang beranggotakan empat pegawai KPP Pratama Tanjung Pinang. Dalam waktu tersebut, puluhan wajib pajak dari Tarempa, Palmatak, dan pulau-pulau sekitarnya berbondong-bondong datang untuk mendapatkan pelayanan perpajakan, seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Antusiasme orang sini sangat luar biasa. Mereka bahkan rela menyeberang pulau dan menerjang hujan demi mendapatkan layanan perpajakan. Luar biasa!" ujar Faris Fawwaz, salah satu petugas pajak. Menurutnya, hal ini semakin menambah semangat petugas dalam memberikan pelayanan.

Wajib pajak juga memberikan respon positif atas pelayanan KPP Pratama Tanjung Pinang di daerah Anambas. "Saya sangat terbantu dengan kedatangan kantor pajak kesini. Selama ini, saya selalu kesulitan ketika mau lapor SPT atau ngurus-ngurus pajak. Rugi biaya dan waktu kalau harus pergi ke Tanjung Pinang," kata salah satu wajib pajak saat mendapatkan pelayanan.

Respon positif dari masyarakat ini merupakan salah satu output yang diharapkan atas diadakannya kegiatan ini. Selain itu, KPP Pratama Tanjung Pinang berharap kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dapat meningkat.