
Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia membuka kembali layanan tatap muka secara serentak mulai tanggal 15 Juni 2020 dengan memerhatikan protokol kesehatan. KPP Pratama Tanjung Karang menyambut baik kebijakan tersebut dengan mulai melakukan berbagai persiapan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor di Kota Bandar Lampung (Jumat, 12/6).
Sarana dan prasarana yang disiapkan tersebut meliputi hand sanitizer dan wastafel untuk cuci tangan di pintu masuk TPT, kursi antrean diberi jarak satu meter, dan meja pelayanan TPT diberikan sekat pembatas antara petugas dan wajib pajak.
Sebelum jam pelayanan dibuka, setiap pukul 06.00 WIB seluruh area TPT termasuk sarana dan prasarananya disemprotkan disenfekan. Pada saat jam layanan dibuka, wajib pajak yang akan memasuki area TPT wajib menggunakan masker dan dianjurkan untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer terlebih dahulu.
Setelah itu, suhu tubuh wajib pajak akan diperiksa untuk memastikan wajib pajak tersebut sehat dan tidak terindikasi Covid-19. Apabila suhu tubuhnya melebihi 38° C akan diarahkan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, koordinasi lebih lanjut melalui telepon, email, atau sarana lain, atau diminta untuk mengajukan permohonan melalui pos/online. Para petugas juga selalu memakai masker, sarung tangan, serta face shield selama memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Setelah wajib pajak keluar dari area TPT akan dianjurkan untuk menggunakan hand sanitizer kembali.
Layanan tatap muka ini melayani seluruh permohonan wajib pajak yang tidak bisa dilakukan secara online kecuali pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, Surat Keterangan Fiskal, dan Validasi SSP PPhTB. Keempat layanan tersebut bisa diakses melalui situs www.pajak.go.id. Selain itu, permohonan aktivasi EFIN dan lupa EFIN bisa melalui email atau telepon unit kerja. Di samping itu, layanan tatap muka terbatas hanya pada ruang tertentu seperti TPT dan ruang konsultasi. Apabila wajib pajak ingin berkonsultasi secara tatap muka diharuskan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon atau chat.
- 768 kali dilihat